Selasa, 28 Mei 2013

MADRASAH DALAM MENGHADAPI PERKEMBANGAN DAN PERUBAHAN KURIKULUM



MAKALAH
MADRASAH DALAM MENGHADAPI PERKEMBANGAN
DAN PERUBAHAN KURIKULUM

Disusun guna memenuhi salah satu tugas mata kuliah
Seminar dan Masalah Aktual Pendidikan Islam

Dosen Pengampu : Dr. H. Didin Wahidin, M.Pd

 









Disusun Oleh:
Sujana, S.Ag
NIS : 21030901100327



PROGRAM MAGISTER PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
UNIVERSITAS ISLAM NUSANTARA BANDUNG
TAHUN 2013


KATA PENGANTAR


Segala Puji milik Allah SWT yang telah menganugrahkan taufiq dan hidayah-Nya sehingga penyusun dapat menyelesaikan tugas makalah ini, shalawat serta salam semoga tetap tercurah kepada junjungan kita Nabi Muhammad SAW.
Penyusunan makalah  yang berjudul “Madrasah dalam  Menghadapi Perkembangan dan Perubahan Kurikulum” ini bertujuan untuk mempersiapkan madrasah menghadapi pemberlakuan kurikulum 2013 yang  akan segera dilaksanakan secara bertahap pada tahun pelajaran 2013/2014.
Penyusun menyadari bahwa makalah ini masih banyak kekurangan  dan jauh dari kesempurnaan, untuk itu  saran dan  kritik yang bersifat membangun dari yth. Bapak Dr. H. Didin Wahidin, M.Pd  sangat penyusun harapkan untuk perbaikan pada masa-masa yang akan datang.
Penyusun mengucapkan terima kasih kepada yth. Bapak Dr. H. Didin Wahidin, M.Pd. selaku dosen pengampu mata kuliah ini yang telah memberikan kepercayaan kepada penyusun untuk membuat makalah ini, serta dorongan dan bimbingannya sehingga makalah ini dapat diselesaikan dan disajikan. Mudah-mudahan bermanfaat dan berguna bagi kita semua. Amin.
Bandung, Mei 2013
Penyusun










i

BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang
Dalam undang-undang Sisdiknas No. 20 Tahun 2003 pasal 1 ayat ke-19 dinyatakan bahwa kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
Dalam dunia pendidikan di Indonesia, istilah ‘kurikulum’ baru digunakan secara resmi pada masa Orde Baru yang pada kurikulum tahun 1968 ketika pemerintah menggantikan kurikulum sebelumnya (kurikulum 1964). Istilah kurikulum ini dibawa oleh para tokoh pendidik Indonesia yang belajar dari Amerika Serikat maupun Inggris. Sebelum tahun itu, yaitu dari sejak Indonesia merdeka hingga masa Orde Lama, istilah yang dipakai untuk menyebut kurikulum adalah ‘rencana pelajaran’ dan ‘daftar mata peljaran’ yang merupakan terjemahan dari Bahasa Belanda leerplan dan leervak.
Kurikulum pada pendidikan kita terus mengalami perkembangan dan perubahan. Jika kita amati, sejak kemerdekan Indonesia tahun 1945 sampai saat ini, telah terjadi sembilan kali pergantian kurikulum pada dunia pendidikan Indonesia. Perubahan kurikulum tersebut jika diurutkan berdasarkan tahun diberlakukannya adalah sebagai berikut : masa awal kemerdekaan dan masa orde lama (kurikulum tahun 1947, 1952, 1964); masa orde baru (kurikulum 1968, 1975, 1984,1994); masa reformasi (KBK 2004 dan KTSP 2006). Perbedaan jarak yang terjadi pada perubahan kurikulum dipengaruhi oleh beberapa faktor yaitu : pengaruh politik, pengaruh ilmu dan teknologi, juga pengarug sosial, budya, dan ekonomi.
Pengaruh factor-faktor tersebut menjadi salah satu sebab yang melatarbelakangi diadakannya kembali perubahan dan penyempurnan kurikulum sebelumnya menjadi kurikulum 2013.
Menyikapi perubahan dan penerapan kurikulum 2013 masih benyak sekolah-sekolah terutama sekolah yang berada di Kementerian Agama belum seluruhnya menerima sosialisasi perubahan  kurikulum ini. Pada perinsipnya jika perubahan kurikulum ini menjadi tujuan meningkatkan pendidikan di tanah air, maka madrasah akan ikut menyukseskan program kurikulum baru ini.
B.       Rumusan Masalah
Berdasarkan adanya perubahan kurikulum tersebut, maka timbul beberapa permasalahan sebelum kurikulum tersebut dilaksanakan. Permasalahan-perasalahn tersebut dirumuskan dalam rumusan masalah sebagai berikut :
1.      Bagaimana dinamika perkembangan dan perubahan kurikulum di Indonesia?
2.      Bagaimana madrasah menyikapi perkembangan dan perubahan kurikulum?
C.    Tujuan Penulisan
Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah sebagai berikut :
1.      Untuk mengetahui  perkembangan dan perubahan kurikulum di Indonesia.
2.      Untuk mengetahui kesiapan madrasah menghadapi perkembangan dan perubahan kurikulum.



BAB II
PEMBAHASAN

A.      Pengertian Kurikulum
Sehubungan dengan banyaknya definisi tentang kurikulum, dalam implementasi kurikulum kiranya perlu melihat definisi kurikulum yang tercantum dalam Undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 1 ayat (19) yang berbunyi: kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Lebih lanjut pada pasal 36 ayat (3) disebutkan bahwa kurikulum disusun sesuai dengan jenjang dan jenis pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan:
a.       peningkatan iman dan takwa;
b.      peningkatan akhlak mulia;
c.       peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat peserta didik;
d.      keragaman potensi daerah dan lingkungan;
e.       tuntutan pembangunan daerah dan nasional;
f.       tuntutan dunia kerja;
g.      perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
h.      agama;
i.        dinamika perkembangan global; dan
j.        persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan
Pasal ini jelas menunjukkan berbagai aspek pengembangan kepribadian peserta didik yang menyeluruh dan pengembangan pembangunan masyarakat dan bangsa, ilmu, kehidupan agama, ekonomi, budaya, seni, teknologi dan tantangan kehidupan global. Artinya, kurikulum haruslah memperhatikan permasalahan ini dengan serius dan menjawab permasalahan ini dengan menyesuaikan diri pada kualitas manusia yang diharapkan dihasilkan pada setiap jenjang pendidikan.


B.       Sejarah Kurikulum Di Indonesia
Sejarah kurikulum pendidikan di Indonesia kerap berubah setiap ada pergantian Menteri Pendidikan, sehingga mutu pendidikan Indonesia hingga kini belum memenuhi standar mutu yang jelas dan mantap. Dalam perjalanan sejarah sejak tahun 1945, kurikulum pendidikan nasional telah mengalami perubahan, yaitu pada tahun 1947, 1952, 1964, 1968, 1975, 1984, 1994, 2004, dan 2006. Perubahan tersebut merupakan konsekuensi logis dari terjadinya perubahan sistem politik, sosial budaya, ekonomi, dan iptek dalam masyarakat berbangsa dan bernegara. Sebab, kurikulum sebagai seperangkat rencana pendidikan perlu dikembangkan secara dinamis sesuai dengan tuntutan dan perubahan yang terjadi di masyarakat. Semua kurikulum nasional dirancang berdasarkan landasan yang sama, yaitu Pancasila dan UUD 1945, perbedaannya pada penekanan pokok dari tujuan pendidikan serta pendekatan dalam merealisasikannya.
Di bawah ini akan penyusun uraikan beberapa perubahan kurikulum yang mewarnai dunia pendidikan Indonesia semenjak pemerintahan Orde Baru, di antaranya :

a.      Kurikulum 1968
Kurikulum 1968 merupakan pembaharuan dari Kurikulum 1964, yaitu dilakukannya perubahan struktur kurikulum pendidikan dari Pancawardhana menjadi pembinaan jiwa pancasila, pengetahuan dasar, dan kecakapan khusus. Kurikulum 1968 merupakan perwujudan dari perubahan orientasi pada pelaksanaan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.
Dari segi tujuan pendidikan, Kurikulum 1968 bertujuan bahwa pendidikan ditekankan pada upaya untuk membentuk manusia Pancasila sejati, kuat, dan sehat jasmani, mempertinggi kecerdasan dan keterampilan jasmani, moral, budi pekerti, dan keyakinan beragama. Isi pendidikan diarahkan pada kegiatan mempertinggi kecerdasan dan keterampilan, serta mengembangkan fisik yang sehat dan kuat.
Kelahiran Kurikulum 1968 bersifat politis: mengganti Rencana Pendidikan 1964 yang dicitrakan sebagai produk Orde Lama. Tujuannya pada pembentukan manusia Pancasila sejati. Kurikulum 1968 menekankan pendekatan organisasi materi pelajaran: kelompok pembinaan Pancasila, pengetahuan dasar, dan kecakapan khusus. Jumlah pelajarannya 9.

b.      Kurikulum 1975
Kurikulum 1975 menekankan pada tujuan, agar pendidikan lebih efisien dan efektif. “Yang melatarbelakangi adalah pengaruh konsep di bidang manejemen, yaitu MBO (management by objective) yang terkenal saat itu,” kata Drs. Mudjito, Ak, MSi, Direktur Pembinaan TK dan SD Depdiknas.
Metode, materi, dan tujuan pengajaran dirinci dalam Prosedur Pengembangan Sistem Instruksional (PPSI). Zaman ini dikenal istilah “satuan pelajaran”, yaitu rencana pelajaran setiap satuan bahasan. Setiap satuan pelajaran dirinci lagi: petunjuk umum, tujuan instruksional khusus (TIK), materi pelajaran, alat pelajaran, kegiatan belajar-mengajar, dan evaluasi. Kurikulum 1975 banyak dikritik. Guru dibikin sibuk menulis rincian apa yang akan dicapai dari setiap kegiatan pembelajaran.

c.       Kurikulum 1984
Secara umum dasar perubahan kurikulum 1975 ke kurikulum 1984 di antaranya adalah sebagai berikut.
1)        Terdapat beberapa unsur dalam GBHN 1983 yang belum tertampung ke dalam kurikulum pendidikan dasar dan menengah.
2)        Terdapat ketidakserasian antara materi kurikulum berbagai bidang studi dengan kemampuan anak didik
3)        Terdapat kesenjangan antara program kurikulum dan pelaksanaannya di sekolah
4)        Terlalu padatnya isi kurikulum yang harus diajarkan hampir di setiap jenjang.
5)        Pelaksanaan Pendidikan Sejarah Perjuangan Bangsa (PSPB) sebagai bidang pendidikan yang berdiri sendiri mulai dari tingkat kanak-kanak sampai sekolah menengah tingkat atas termasuk Pendidikan Luar Sekolah.
6)        Pengadaan program studi baru (seperti di SMA) untuk memenuhi kebutuhan perkembangan lapangan kerja.
Kurikulum 1984 mengusung process skill approach. Meski mengutamakan pendekatan proses, tapi faktor tujuan tetap penting. Kurikulum ini juga sering disebut “Kurikulum 1975 yang disempurnakan”. Posisi siswa ditempatkan sebagai subjek belajar. Dari mengamati sesuatu, mengelompokkan, mendiskusikan, hingga melaporkan. Model ini disebut Cara Belajar Siswa Aktif (CBSA) atau Student Active Learning (SAL).
Setelah berjalan selama lebih kurang sepuluh tahun, implementasi kurikulum tahun 1984 terasa terlalu membebani guru dan murid mengingat jumlah materi yang terlalu banyak jika dibandingkan dengan waktu yang tersedia.

d.      Kurikulum 1994 dan Suplemen Kurikulum 1999
Kurikulum 1994 bergulir lebih pada upaya memadukan kurikulum-kurikulum sebelumnya. “Jiwanya ingin mengkombinasikan antara Kurikulum 1975 dan Kurikulum 1984, antara pendekatan proses.”
Terdapat ciri-ciri yang menonjol dari pemberlakuan kurikulum 1994, di antaranya sebagai berikut:
1)      Pembagian tahapan pelajaran di sekolah dengan sistem caturwulan.
2)      Pembelajaran di sekolah lebih menekankan materi pelajaran yang cukup padat (berorientasi kepada materi pelajaran/isi)
3)      Kurikulum 1994 bersifat populis, yaitu yang memberlakukan satu sistem kurikulum untuk semua siswa di seluruh Indonesia. Kurikulum ini bersifat kurikulum inti sehingga daerah yang khusus dapat mengembangkan pengajaran sendiri disesuaikan dengan lingkungan dan kebutuhan masyarakat sekitar.
4)      Dalam pelaksanaan kegiatan, guru hendaknya memilih dan menggunakan strategi yang melibatkan siswa aktif dalam belajar, baik secara mental, fisik, dan sosial. Dalam mengaktifkan siswa guru dapat memberikan bentuk soal yang mengarah kepada jawaban konvergen, divergen (terbuka, dimungkinkan lebih dari satu jawaban), dan penyelidikan.
5)      Dalam pengajaran suatu mata pelajaran hendaknya disesuaikan dengan kekhasan konsep/pokok bahasan dan perkembangan berpikir siswa, sehingga diharapkan akan terdapat keserasian antara pengajaran yang menekankan pada pemahaman konsep dan pengajaran yang menekankan keterampilan menyelesaikan soal dan pemecahan masalah.
6)      Pengajaran dari hal yang konkrit ke hal yang abstrak, dari hal yang mudah ke hal yang sulit, dan dari hal yang sederhana ke hal yang komplek.
7)      Pengulangan-pengulangan materi yang dianggap sulit perlu dilakukan untuk pemantapan pemahaman siswa.
Selama dilaksanakannya kurikulum 1994 muncul beberapa permasalahan, terutama sebagai akibat dari kecenderungan kepada pendekatan penguasaan materi (content oriented), di antaranya sebagai berikut:
1)      Beban belajar siswa terlalu berat karena banyaknya mata pelajaran dan banyaknya materi/substansi setiap mata pelajaran.
2)      Materi pelajaran dianggap terlalu sukar karena kurang relevan dengan tingkat perkembangan berpikir siswa, dan kurang bermakna karena kurang terkait dengan aplikasi kehidupan sehari-hari.
Permasalahan di atas terasa saat berlangsungnya pelaksanaan kurikulum 1994. Hal ini mendorong para pembuat kebijakan untuk menyempurnakan kurikulum tersebut. Salah satu upaya penyempurnaan itu diberlakukannya Suplemen Kurikulum 1999. Penyempurnaan tersebut dilakukan dengan tetap mempertimbangkan prinsip penyempurnaan kurikulum, yaitu:
1)         Penyempurnaan kurikulum secara terus menerus sebagai upaya menyesuaikan kurikulum dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta tuntutan kebutuhan masyarakat.
2)         Penyempurnaan kurikulum dilakukan untuk mendapatkan proporsi yang tepat antara tujuan yang ingin dicapai dengan beban belajar, potensi siswa, dan keadaan lingkungan serta sarana pendukungnya.
3)         Penyempurnaan kurikulum dilakukan untuk memperoleh kebenaran substansi materi pelajaran dan kesesuaian dengan tingkat perkembangan siswa.
4)         Penyempurnaan kurikulum mempertimbangkan berbagai aspek terkait, seperti tujuan materi, pembelajaran, evaluasi, dan sarana/prasarana termasuk buku pelajaran.
5)         Penyempurnaan kurikulum tidak mempersulit guru dalam mengimplementasikannya dan tetap dapat menggunakan buku pelajaran dan sarana prasarana pendidikan lainnya yang tersedia di sekolah.

e.       Kurikulum 2004
Pusat kurikulum, Balitbang Depdiknas (2002) mendefinisikan bahwa kurikulum berbasis kompetensi merupakan perangkat rencana dan pengaturan tentang kompetensi dan hasil belajar yang harus dicapai siswa, penilaian, kegiatan belajar mengajar, dan pemberdayaan sumber daya pendidikan dalam pengembangan kurikulum sekolah. Kurikulum ini berorientasi pada: (1) hasil dan dampak yang diharapkan muncul pada diri peserta didik melalui serangkaian pengalaman belajar yang bermakna, dan (2) keberagaman yang dapat diwujudkan sesuai dengan kebutuhannya.
Dalam kurikulum berbasis kompetensi berupaya mengkondisikan setiap peserta didik agar memiliki pengetahuan, keterampilan, sikap dan nilai-nilai yang diwujudkan dalam kebiasaan berpikir dan bertindak sehingga proses penyampaiannya harus bersifat kontekstual dengan mempertimbangkan faktor kemampuan, lingkungan, sumber daya, norma, integrasi dan aplikasi berbagai kecakapan kinerja, dengan kata lain KBK berorientasi pada pendekatan konstruktivisme, hal ini terlihat dari ciri-ciri KBK, yaitu:
1)      Menekankan pada ketercapaian kompetensi siswa, baik secara individual maupun klasikal.
2)      Berorientasi pada hasil belajar dan keberagaman.
3)      Penyampaian dalam pembelajaran menggunakan pendekatan dan metode yang bervariasi.
4)      Sumber belajar bukan hanya guru, tetapi juga sumber belajar yang lain yang memenuhi unsur edukasi.
5)      Penilaian menekankan pada proses dan hasil dalam upaya penguasaan atau pencapaian suatu kompetensi.
Legalitas formal pelaksanaan KBK pada tingkat pendidikan dasar dan menengah belum ada karena tidak ada Permendiknas yang mengatur tentang hal itu. Meskipun demikian landasan hukum untuk penyelenggaraan KBK bisa mengacu pada:
1)      Peraturan Pemerintah No. 25 tahun 2000 tentang Otonomi Daerah bidang pendidikan dan kebudayaan yaitu : pemerintah memiliki wewenang menetapkan: (1) standar kompetensi siswa dan warga belajar serta pengaturan kurikulum nasional dan penilaian hasil belajar secara nasional serta pedoman pelaksanaannya, dan (2) standar materi pelajaran pokok.
2)       Undang-undang No. 2 tahun 1989 Sistem Pendidikan Nasional dan kemudian diganti dengan UU RI No. 20 tahun 2003 pada Bab X pasal 36 ayat: (1) Pengembangan kurikulum dilakukan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional, (2) Kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik (3) Kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia… dan pada pasal 38 ayat 91) Kerangka dasar dan struktur kurikulum pendidikan dasar dan menengah ditetapkan oleh pemerintah.

f.       Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (Kurikulum 2006)
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan(KTSP) adalah kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan (sekolah) baru dimulai tahun 2006/2007. Pengembangan KTSP didasarkan pada PP No. 19 tahun 2005 tentang SNP (Standar Nasional Pendidikan) pasal 17 yang menyebutkan bahwa : 1) Kurikulum tingkat satuan pendidikan dikembangkan sesuai dengan satuan pendidikan, potensi/ karakteristik daerah, sosial budaya masyarakat dan karakteristik peserta didik. 2) Sekolah dan komite sekolah/madrasah mengembangkan kurikulum satuan pendidikan dan silabusnya berdasarkan krangka dasar kurikulum dan standar kompetensi lulusan serta berpedoman pada panduan yang disusun oleh BNSP. KTSP mempunyai kelebihan yang tidak terdapat pada kurikulum-kurikulum sebelumnya. Karena, ia disusun mengacu kepada kekurangan yang terdapat pada kurikulum terdahulu. Kelebihan ini terutama tampak pada watak desentralistiknya. Meski mengundang kontroversi, tetapi muatan kurikulum ini tetap mencerminkan watak kebersamaan. Terutama kebersamaan dalam mengaflikasikan KTSP antara pihak sekolah, guru dan komite sekolah.

g.      Kurikulum 2013
Pengembangan Kurikulum 2013 merupakan bagian dari strategi meningkatkan capaian pendidikan. Disamping kurikulum, terdapat sejumlah faktor diantaranya: lama siswa bersekolah; lama siswa tinggal di sekolah; pembelajaran siswa aktif berbasis kompetensi; buku pegangan atau buku babon; dan peranan guru sebagai ujung tombak pelaksana pendidikan.
Orientasi Kurikulum 2013 adalah terjadinya peningkatan dan keseimbangan antara kompetensi sikap (attitude), keterampilan (skill) dan pengetahuan (knowledge). Hal ini sejalan dengan amanat UU No. 20 Tahun 2003 sebagaimana tersurat dalam penjelasan Pasal 35: kompetensi lulusan merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan sesuai dengan standar nasional yang telah disepakati. Hal ini sejalan pula dengan pengembangan kurikulum berbasis kompetensi yang telah dirintis pada tahun 2004 dengan mencakup kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan secara terpadu.
Sejumlah hal yang menjadi alasan pengembangan Kurikulum 2013 adalah (a) Perubahan proses pembelajaran [dari siswa diberi tahu menjadi siswa mencari tahu] dan proses penilaian [dari berbasis output menjadi berbasis proses dan output] memerlukan penambahan jam pelajaran; (b) Kecenderungan akhir-akhir ini banyak negara menambah jam pelajaran [AS, Korea Selatan]; (c) Perbandingan dengan negara-negara lain menunjukkan jam pelajaran di Indonesia relatif lebih singkat, dan (d) Walaupun pembelajaran di Finlandia relatif singkat, tetapi didukung dengan pembelajaran tutorial
Tiga faktor lainnya juga menjadi alasan Pengembangan Kurikulum 2013 adalah, pertama, tantangan masa depan diantaranya meliputi arus globalisasi, masalah lingkungan hidup, kemajuan teknologi informasi, konvergensi ilmu dan teknologi, dan ekonomi berbasis pengetahuan.
Kedua, kompetensi masa depan yang antaranya meliputi kemampuan berkomunikasi, kemampuan berpikir jernih dan kritis, kemampuan mempertimbangkan segi moral suatu permasalahan, kemampuan menjadi warga negara yang efektif, dan kemampuan mencoba untuk mengerti dan toleran terhadap pandangan yang berbeda.
Ketiga, fenomena sosial yang mengemuka seperti perkelahian pelajar, narkoba, korupsi, plagiarisme, kecurangan dalam berbagai jenis ujian, dan gejolak sosial (social unrest). Yang keempat adalah persepsi publik yang menilai pendidikan selama ini terlalu menitikberatkan pada aspek kognitif, beban siswa yang terlalu berat, dan kurang bermuatan karakter.

C.      Posisi Madrasah dalam Kurikulum Baru
Dari sisi sejarah, memang perubahan kurikulum menyesuaikan dengan dengan kondisi bangsa ini. Namun menyikapi perubahan dan penerapan kurikulum 2013 masih banyak terutama sekolah-sekolah yang berada di bawah kementerian Agama belum menerima sosialisasi perubahan kurikulum ini. Lalu bagaimana posisi madrasah di bawah kemenag mengenai penerapan kurikulum baru ini, pada prinsipnya jika ini menjadi tujuan meningkatkan pendidikan di tanah air ini maka madrasah akan ikut menyukseskan program kurikulum baru ini, pada prinsipnya jika ini menjadi tujuan meningkatkan pendidikan di tanah air maka madrasah akan ikut serta menyukseskan program kurikulum baru ini.
Jika memang berubah, setidaknya akan ada beberapa asfek yang turut serta dalam perubahannya setidaknya ada tiga hal mendasar yang akan ikut menjadi faktor pendorong, diantaranya :
Pertama,  berkaitan dengan buku pegangan dan buku murid. Ini penting jika kurikulum mengalami perbaikan, sementara bukunya tetap, maka bisa jadi kurikulum sebagai pelengkap saja.
Kedua, pelatihan guru. Hal ini sangat penting karena jika guru-guru yang akan mengajar tidak tahu isi dari kurikulum yang baru maka hasil yang diharapkan tidak akan tercapai.
Ketiga, tata kelola sekolah. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sudah pula memikirkan terhadap tata kelola di tingka satuan pendidikan. Karena tata kelola dengan kurikulum 2013 pun akan berubah.
Ketiga asfek tersebut jelas akan menjadi persoalan dan pekerjaan rumah yang tidak mudah terutama bagi madrasah-madrasah yang ada diberbagai satuan pendidikan yang ada di daerah terpencil. Karena bagaimanapun madrasah harus turut pula mengikuti kurikulum 2013 sebagai bagian integral keberhasilan dunia pendidikan di tanah air.
Dari ketiga hal yang paling patut diapresiasi dan menjadi bahan evaluasi bersama adalah mengenai buku pegangan dan buku murid. Hal ini tentunya akan ikut pula mempengaruhi ritme dunia pendidikan karena perubahan ini juga menuntut kepada berbagai asfek buku ajar yang selama ini dipegang oleh para guru dan sekolah.
Tak kalah pentingnya berkaitan dengan tenaga pendidik(guru). Guru merupakan bagian terpeting keberhasilan penerapan kurikulum. Sehingga dibutuhkan berbagaimkegiatan penunjang mulai dari pelatihan hingga pemberian wawasan terkait bagaimana menyukseskan kurikulum 2013. Tentunya ini menjadi persoalan yang cukup pelik karena terdapat ribuan guru madrasah yang ada diberbagai daerah. Yang menjadi pertanyaan, seberapa besar kemampuan pemerintah dalam mengadakan pelatihan guru-guru?. Tentu jawabannya, akan cukup sulit, kendati begitu guru-guru yang ada di madrasah tentunya akan terus belajar dan mencari berbagai peluang yang ada demi memperkaya keilmuan terutama belajar megenai muatan kurikulum 2013.


BAB III
PENUTUP

A.    Simpulan
1.      Perkembangan dan perubahan kurikulum dipengaruhi oleh beberapa faktor yaitu : pengaruh politik, pengaruh ilmu dan teknologi, pengaruh sosial, budaya dan ekonomi.
2.      Perubahan kurikulum di Indonesia jika diurutkan berdasarkan tahun diberlakukannya adalah sebagai berikut : masa awal kemerdekaan dan masa orde lama (kurikulum tahun 1947, 1952 dan 1964); masa orde baru (kurikulum 1968, 1975, 1984 dan 1994); masa reformasi (KBK 2004, KTSP 2006 dan Kurikulum 2013).
3.      Dengan kurikulum baru ini madrasah sebagai lembaga pendidikan yang memang eksis akan terus berusaha menyukseskan penerapan kurikulum baru tersebut.  Karena kuriklum 2013 memiliki tujuan untuk meningkatkan pendidikan di tanah air, maka madrasah siap menyongsong kurikulum 2013 yang akan diterapkan pada bulan juli tahun pelajaran 2013/2014.
B.     Saran
Jika Kurikulum 2013 akan diberlakukan mulai tahun pelajaran 2013/2014, maka kami sebagai penulis dan lembaga madrasah merekomendasikan tiga asfek mendasar yang perlu dengan segera disiapkan oleh pemerintah, diantaranya :
Pertama,  pengadaan buku pegangan dan buku murid. Ini penting jika kurikulum mengalami perbaikan, sementara bukunya tetap, maka bisa jadi kurikulum sebagai pelengkap saja.
Kedua, mengadakan pelatihan guru. Hal ini sangat penting karena jika guru-guru yang akan mengajar tidak tahu isi dari kurikulum yang baru maka hasil yang diharapkan tidak akan tercapai.
Ketiga, menyiapakan tata kelola sekolah. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sudah pula memikirkan terhadap tata kelola di tingka satuan pendidikan. Karena tata kelola dengan kurikulum 2013 pun akan berubah.


DAFTAR PUSTAKA



Supriadi, Y. (2013). Sejarah Perkembangan Kurikulum di Indonesia.(online). Tersedia : http://yudisupriadisangpengabdi.blogspot.com/2013/05/sejarah-perkembangan-kurikulum-di.html  (16 Mei 2013)

Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 Tahun 2003.

Yandri,  M. (2010). Perkembangan Kurikulum di Indonesia. (online). Tersedia : http://jaringanilmupengetahuan.blogspot.com/2010/05/perkembangan kurikulum di Indonesia.html (16 Mei 2013)
















ii